TRENGGALEKPEDIA.COM – Pensiunan PNS mendapat kabar baik tentang 4 jenis tunjangan yang akan didapat tahun 2024.
Pemberian tunjangan ini tentunya akan membuat rekening Pensiunan PNS semakin gendut.
Tunjangan ini kabar baiknya lagi akan bertambah mengikuti kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Penetapan 4 tunjangan untuk Pensiunan PNS ini secara resmi telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.
Adapun 4 jenis tunjangan untuk Pensiunan PNS sebagai berikut:
1.Tunjangan Suami Istri
Tunjangan jenis ini akan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS. Naiknya gaji 12 persen, berarti tunjangan suami/istri dipastikan juga bertambah.
Baca Juga: 3 Jenis Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024 Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023