TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini tabel estimasi gaji PNS untuk semua golongan di tahun 2024 setelah alami kenaikan sebesar 8 persen.
Gaji tertinggi adalah PNS golongan 4E dengan masa kerja 0 sampai 32 tahun, yaitu per bulan mencapai Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.
Sementara gaji terendah adalah PNS golongan 1A dengan masa kerja 0-32 tahun, di mana gaji per bulan Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664.
Perbedaan gaji PNS ini memang disesuaikan dengan jenis golongan dan perbedaan masa kerja masing-masing PNS.
Kabar baik mengenai kenaikan gaji pokok PNS 8 persen ini telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Apalagi anggaran kenaikan gaji juga sudah dijelaskan dalam pasal 1 ayat 42 dalam buku 1 RAPBN 2024 tentang Tahun Anggaran 2024 adalah masa satu (1) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Tabel Estimasi Gaji PNS Semua Golongan Setelah Naik 8 Persen
Baca Juga: Uang Rp. 18.000.000 Menjadi Hak Keluarga PNS dan Pensiunan PNS Tahun 2024, Tapi Mohon Maaf Harus Ini