TRENGGALEKPEDIA.COM – Tahun 2024 memang bisa dikatakan sebagai tahun baiknya PNS dan PPPK karena banyak sekali hal baru dan positif yang akan mereka dapatkan.
Salah satu hal baik tersebut adalah dengan adanya UU ASN terbaru, yaitu UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam UU ASN tersebut, tahun 2024 PNS dan PPPK akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Ditambah lagi beberapa tunjangan dengan nominal yang semakin bertambah yang akan didapat oleh PNS dan PPPK.
Tak hanya di situ saja, PNS dan PPPK juga masih mendapatkan 8 hak yang akan membuat kinerja mereka semakin aman dan nyaman.
Secara detail, 8 hak itu dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 2, salah satunya hak mendapatkan bantuan hukum.
Dengan terbitnya regulasi baru tersebut PNS dan PPPK diharapkan lebih maksimal lagi dalam menjalankan kewajiban sebagai abdi negara.