TRENGGALEKPEDIA.COM – Selamat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 2 akan auto full cuan karena gaji pokok naik sebesar 8 persen di tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS golongan 2A hingga 2D ini sudah umumkan oleh pemerintah dan disetujui Kementerian Keuangan, Sri Mulyani.
Artinya, dari sisi aturan sudah diatur dalam PP, sementara dari sisi anggaran, sudah diputuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Uang Rp. 18.000.000 Menjadi Hak Keluarga PNS dan Pensiunan PNS Tahun 2024, Tapi Mohon Maaf Harus Ini
Presiden Jokowi dan Kemenkeu telah sepakat bahwa kenaikan gaji 8 persen tersebut akan direalisasikan tahun 2024.
PNS glongan 2D dengan masa kerja 33 tahun akan menerima nominal gaji paling besar, yaitu Rp3 ,8 juta per bulan.
Sementara gaji per bulan paling rendah digolongan ini adalah golongan 2A dengan masa kerja 0 tahun, yaitu Rp2 juta.
Perbedaan nominal gaji ini memang disesuaikan dengan jenis golongan dan masa kerja yang telah dilakukan oleh PNS.