TRENGGALEKPEDIA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kementerian Agama (Kemanag) dengan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sudah pasti full senyum.
Hal ini berkaitan dengan dipilihnya Kemenag sebagai salah satu instansi yang akan menggunakan single salary system dalam pemberian gaji PNS di lingkungannya.
Diterapkannya single salary system tersebut, berarti gaji per bulan yang diterima oleh PNS yang bekerja di Kemenang tentunya semakin besar.
Sebagaimana diketahui, tahun 2024 mendatang, gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen, dan ditambah lagi beberapa tunjangan yang nominalnya juga bertambah.
PNS di Kemenag dengan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) akan mendapat gaji per bulan dengan nominal yang fantastis, yaitu mencapai Rp 11.921.200.
Ini merupakan gaji tertinggi PNS dengan posisi JPT kelas 27. Sementara gaji paling rendah di posisi JPT adalah kelas 19, yaitu Rp 9.461.400 per bulan.
Adapun gaji PNS di Kemenag posisi JPT menggunakan single salary system sebagai berikut: