FULL CUAN! PNS di Kemenag Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Gaji Per Bulan Mencapai Rp 11.921.200 Tahun 2024

- 29 Desember 2023, 12:52 WIB
PNS di Kemenag posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) gaji per bulan mencapai  Rp 11.921.200
PNS di Kemenag posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) gaji per bulan mencapai Rp 11.921.200 /ANTARA/

TRENGGALEKPEDIA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kementerian Agama (Kemanag) dengan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sudah pasti full senyum.

Hal ini berkaitan dengan dipilihnya Kemenag sebagai salah satu instansi yang akan menggunakan single salary system dalam pemberian gaji PNS di lingkungannya.

Diterapkannya single salary system tersebut, berarti gaji per bulan yang diterima oleh PNS yang bekerja di Kemenang tentunya semakin besar.

Baca Juga: Gaji Per Bulan Rp 8.944.822, Ini Tabel Estimasi Gaji PNS Kemenag Menggunakan Single Salary System Tahun 2024

Sebagaimana diketahui, tahun 2024 mendatang, gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen, dan ditambah lagi beberapa tunjangan yang nominalnya juga bertambah.

PNS di Kemenag dengan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) akan mendapat gaji per bulan dengan nominal yang fantastis, yaitu mencapai Rp 11.921.200.

Ini merupakan gaji tertinggi PNS dengan posisi JPT kelas 27. Sementara gaji paling rendah di posisi JPT adalah kelas 19, yaitu Rp 9.461.400 per bulan.

Baca Juga: PNS KEMENAG Bisa Dapat Gaji Rp 7.253.800 Per Bulan Tahun 2024, Tapi Ketentuan dan Syarat Berlaku, Harus Ini...

Adapun gaji PNS di Kemenag posisi JPT menggunakan single salary system sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x