Kabar Baik Tahun 2024! PNS Golongan 3 Gaji Pokok Tertinggi Bukan Rp4,6 Juta Per Bulan, Melainkan Ini

- 4 Januari 2024, 17:43 WIB
Gaji PNS golongan 3 tertinggi bukan Rp4,6 juta
Gaji PNS golongan 3 tertinggi bukan Rp4,6 juta /Tim TP/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada kabar baik di tahun 2024 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3 tentang gaji pokok yang akan diterima per bulan.

Setelah gaji PNS golongan 3 ini mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji tertinggi PNS bukan lagi di nominal Rp4,6 juta lagi.

PNS posisi ini akan dibagi menjadi 4 jenis, yaitu golongan 3A, 3B, 3C, dan 3D dengan nominal gaji pokok per bulan juga berbeda-beda.

Kenaikan gaji PNS golongan 3 ini secara keseluruhan telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS di KPK Jabatan Administrasi Per Bulan Tahun 2024? Tertinggi Ternyata Bukan Rp 7.043.800, Tapi

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS tertinggi golongan ini bukan Rp 4.602.400, melainkan Rp 4.797.000.

Gaji terbesar Rp 4.797.000 per bulan ini akan didapat oleh PNS golongan 3D dengan masa kerja 32 tahun.

Sementara gaji paling rendah golongan ini adalah 3A dengan masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.579.400 per bulan.

Baca Juga: PNS Jabatan Pimpinan Tinggi Gaji Tertinggi Bukan Rp9,4 Juta, Tapi Rp11,9 Juta Per Bulan, Ini Tabel Lengkapnya

Implementasi kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini akan dilakukan tahun 2024, mamun tanggal berapa dan bulan apa belum ada kepastian.

Perubahan tentang gaji dan hal lain yang berkaitan tentang PNS telah tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dengan adanya UU ASN terbaru, berarti PP Nomor 15 Tahun 2019 yang digunakan sebagai mekanisme gaji PNS sudah tidak berlaku lagi.

Berikut ini tabel estimasi gaji PNS golongan 3 setelah mengalami kenaikan 8 persen:

Baca Juga: Jangan Sedih! Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan PNS Batal Cair Januari 2024, Dirapel Bulan Ini

PNS Golongan 3A

Masa kerja 0 tahun gaji per bulan Rp2.579.400
Masa kerja 32 tahun gaji per bulank Rp4.236.400

PNS Golongan 3B

Masa kerja 0 tahun gaji per bulan Rp2.688.500
Masa kerja 32 tahun gaji per bulan Rp4.415.600

PNS Golongan 3C

Masa kerja 0 tahun gaji per bulan Rp2.802.300
Masa kerja 32 tahun gaji per bulan Rp4.602.400

Baca Juga: Selamat, Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF) di Jawa Barat Gunakan Single Salary, Per Bulan Capai Rp8,9 Juta 2024

PNS Golongan 3D

Masa kerja 0 tahun gaji per bulan Rp2.920.800
Masa kerja 32 tahun gaji per bulan Rp4.797.000

Demikian informasi tentang kenaikan gaji PNS setelah naik 8 persen untuk golongan 3 lengkap dengan masa kerja. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah