TrenggalekPedia - Simak update rekrutmen PNS dan PPPK tahun 2024, di mana pemerintah membuka kebutuhan untuk formasi daerah sebanyak 1.867.333 formasi.
Pada rekrutmen CPNS dan PPPK ini, untuk kebutuhan formasi daerah, Pemerintah membuka peluang rekrutmen PPPK lebih banyak dari pada PNS.
Dari kuota yang ada, formasi PPPK mendapat porsi yang lebih besar, yaitu menargetkan kebutuhan sebanyak 1.383.758 formasi.
MenpanRB Azwar Anas menyampaikan bahwa jumlah formasi yang akan dibuka Pemerintah pada rekrutmen CPNS dan PPPK untuk formasi daerah sebanyak 1.867.333.
Sementara dari jumlah keseluruhan kebututan CPNS dan PPPK tahun 2024, Pemerintah akan membuka sebanyak 2,3 juta formasi.
1.605.694 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 690.822 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dibukanya lowongan PPPK yang lebih besar ini untuk mengatasi masalah mengenai penataan pegawai honorer atau non-ASN yang belum terakomodir.
Di mana berdasarkan data KemenpanRB dari BKN masih ada sebanyak 1,3 juta tenaga honorer dan harus terselesaikan paling lambat Desember 2024.
Dengan dibukanya formasi PPPK lebih besar dalam rekrutmen tahun 2024, Pemerintah menargetkan masalah tersebut bisa diselesaikan.
Baca Juga: Ternyata Beda Jaminan Pensiun PNS dan JHT PPPK, Ini Penjelasan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Sementara untuk formasi CPNS, tahun 2024 ini akan dibuka kesempatan luas untuk pelamar lulusan baru atau fresh graduate.
Formasi CPNS dan PPPK tahun 2024 kali ini juga terdiri dari kebutuhan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan porsi di daerah tetap lebih banyak.
Berikut rincian jumlah formasi untuk kebutuhan CPNS dan PPPK 2024 di pemerintah daerah tahun 2024:
CPNS:
Kebutuhan sebanyak 483.575 formasi untuk fresh graduate dan pelamar umum
PPPK:
Kebutuhan sebanyak 1.383.758 formasi, adapun rinciannya sebagai berikut:
- Guru 419.146
- Tenaga Kesehatan 417.196
- Tenaga Teknis 547.416.
Berdasarkan data di atas, maka kebutuhan formasi daerah sebanyak 1.867.333
Demikian informasi mengenai upadate rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan kebutuhan formasi pemerintah daerah. Semoga bermanfaat.***