TRENGGALEKPEDIA.COM – Simak jadwal resmi tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 sebagai berikut.
Mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 4 Tahun 2023, PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat sebanyak 6 kali.
Kenaikan pangkat tersebut terhitung dari rentan bulan Februari hingga berakhir pada Desember 2024.
Tahun 2024 memang bisa dikatakan tahun yang baik bagi PNS. Tak hanya tentang kenaikan gaji 8 persen saja yang akan mereka dapat.
PNS juga akan mendapat tunjangan tambahanan, dan nominal tunjangan lama dengan nominal yang juga ikut bertambah.
Belum lagi dengan adanya kesempatan kenaikan pangkat sebanyak 6 kali, dan ini berbeda jauh jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 2 kali.
Kenaikan pangkat tahun 2024 tersebut sebagaimana dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang di antaranya mengatur jadwal resmi kenaikan pangkat PNS.
Sebelum membahas tentang jadwal kenaikan pangkat, berikut ini tunjangan yang juga akan didapat PNS di tahun 2034, yaitu: tunjangan uang makan, uang lembur, dan tunjangan uang makan lembur
Tunjangan tersebut akan dihitung per hari dengan nominal yang berbeda karena akan disesuaikan dengan jenis golongan yang sedang diduduki oleh PNS.
Meski hitungannya per hari, namun pencairannya akan dilakukan per bulan dengan mekanisme akumulasi jumlah hari kerja dalam 1 bulan.
Adapun jadwal resmi kenaikan pangkat PNS berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 sebagai berikut:
- Pertama, 1 Februari 2024
- Kedua, 1 April 2024
- Ketiga, 1 Juni 2024
- Keempat, 1 Agustus 2024
- Kelima, 1 Oktober 2024
- Keenam, 1 Desember 2024
Jika mengacu data di atas, maka jadwal kenaikan pangkat PNS akan dilakukan pada minggu pertama.
Untuk tahap kenaikan pertama tentunya masih ada waktu, sehingga PNS bisa mempersiapkan segala kelengkapan berkas mulai dari sekarang.
Demikian informasi mengenai jadwal resmi kenaikan pangkat PNS tahun 2024. Semoga bermanfaat.***