TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini tabel gaji Pensiunan PNS tahun 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen yang diperkirakan akan cair di bulan Januari.
Namun jika Januari 2024 kenaikan gaji Pensiunan PNS tersebut belum cair, maka akan dirapel pada bulan di mana pencairan tersebut dilaksanakan.
Jadi seandainya Januari kenaikan gaji belum diterima, Pensiunan PNS tidak perlu khawatir. Karena kenaikan gaji Pensiunan PNS tersebut telah disetujui oleh Sri Mulyani.
Dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, kenaikan gaji Pensiunan PNS telah dianggarkan dalam APBN Tahun 2024.
Ini hanya soal waktu, di mana PP terbaru atau regulasi tentang jadwal pencairan terbaru belum juga ada. Sehingga jika Januari belum cair, harap bersabar.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019, nominal gaji Pensiunan PNS sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Langkah Cepat Agar Proses Otentikasi Pensiunan PNS Berjalan Lancar, Ini Petunjuk dari PT Taspen
Gaji Pensiunan PNS golongan 1