TRENGGALEKPEDIA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan tetap tenang jika realisasi pencairan kenaikan gaji sebesar 8 persen tidak dilakukan bulan Januari.
Kekhawatiran PNS ini telah dijawab oleh Sri Mulyani, jika pencairan gaji PNS yang naik 8 persen tidak pada bulan Januari, maka akan digunakan mekanisme rapel.
Kabar dari Sri Mulyani ini diharapkan bisa membuat tidur para PNS kembali nyenyak karena kekhawatiran tersebut sudah diberi jawaban.
Di mana kenaikan gaji 8 persen akan tetap dimulai pada Januari 2024, hanya saja jika pencairan tidak dimulai pada bulan Januari, maka akan digabung dengan bulan berikutnya
Mengenai hal ini, Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus dari Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis buka suara atas problem tersebut.
Ia menjelaskan bahwa realisasi pencairan kenaikan gaji PNS 8 persen perlu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian akan dijaikan patokan.
Yustinus juga menambahkan, bahwa kenaikkan gaji PNS akan tetap dihitung sejak 1 Januari 2024 sebagaimana amanat dalam UU Nomor 19 Tahun 2023.