TrenggalekPedia - Mendapat berkah tahun 2024, sumber keuangan yang akan didapat oleh PNS per bulan bukan lagi hanya bersumber dari gaji pokok saja.
PNS akan mendapat sumber keuangan tambahan dengan total mencapai Rp334 ribu dengan rincian tunjangan uang makan, uang lembur dan uang makan lembur.
Sumber keuangan yang akan didapat PNS tahun 2024 ini berlaku untuk golongan 1, 2, 3 hingga 4 dan tentunya dengan rincian yang berbeda-beda.
Pemerintah telah mengumumkan sumber keuangan tambahan PNS ini sejak 16 Agustus 2023 yang lalu dan akan direalisasikan pada tahun 2024.
Dari sisi anggaran, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 telah mengatur 3 sumber keuangan untuk PNS tersebut.
Dengan adanya 3 jenis tunjangan tambahan diharapkan bisa memberi semangat para PNS dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Adapun rincian sumber keuangan tambahan PNS selain gaji pokok tahun 2024 sebagai berikut: