Berkah Tahun 2024, PNS Dapat Sumber Keuangan Tambahan Selain Gaji Pokok, Total Per Hari Capai Rp334 Ribu

- 7 Januari 2024, 20:28 WIB
Berkah tahun 2024 PNS akan mendapat sumber keuangan tambahan tahun 2024 selain gaji pokok per bulan
Berkah tahun 2024 PNS akan mendapat sumber keuangan tambahan tahun 2024 selain gaji pokok per bulan /

TrenggalekPedia - Mendapat berkah tahun 2024, sumber keuangan yang akan didapat oleh PNS per bulan bukan lagi hanya bersumber dari gaji pokok saja.

PNS akan mendapat sumber keuangan tambahan dengan total mencapai Rp334 ribu dengan rincian tunjangan uang makan, uang lembur dan uang makan lembur.

Sumber keuangan yang akan didapat PNS tahun 2024 ini berlaku untuk golongan 1, 2, 3 hingga 4 dan tentunya dengan rincian yang berbeda-beda.

Baca Juga: Sumber Keuangan PNS Bukan Hanya Gaji Pokok, Ini 2 Sumber Keuangan PNS Lain Tahun 2024, Hitungannya Per Jam

Pemerintah telah mengumumkan sumber keuangan tambahan PNS ini sejak 16 Agustus 2023 yang lalu dan akan direalisasikan pada tahun 2024.

Dari sisi anggaran, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 telah mengatur 3 sumber keuangan untuk PNS tersebut.

Dengan adanya 3 jenis tunjangan tambahan diharapkan bisa memberi semangat para PNS dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Baca Juga: Tabel Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024 Setelah Naik 12 Persen, Jika Tidak Cair Januari, Akan Dirapel Bulan Ini

Adapun rincian sumber keuangan tambahan PNS selain gaji pokok tahun 2024 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x