Tabel Estimasi Gaji Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen, Jika Januari Tak Cair, Akan Gunakan Mekanisme Rapel

- 8 Januari 2024, 08:00 WIB
Tabel gaji Pensiunan PNS yang naik 12 persen jika tidak cair Januari akan digunakan mekanisme rapel
Tabel gaji Pensiunan PNS yang naik 12 persen jika tidak cair Januari akan digunakan mekanisme rapel /Tim TP/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini tabel estimasi gaji Pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen yang akan direalisasikan tahun 2024.

Kenaikan ini direncanakan akan dimulai bulan Januari, namun jika ternyata molor, Pensiunan PNS tidak perlu khawatir. Tetap ada solusi.

Jika Januari belum dicarikan, maka kenaikan gaji Pensiunan PNS tersebut akan menggunakan mekanisme rapel, yaitu digabung dengan bulan setelahnya.

Baca Juga: Berkah Tahun 2024, PNS Dapat Sumber Keuangan Tambahan Selain Gaji Pokok, Total Per Hari Capai Rp334 Ribu

Sebagaimana diketahui, mekanisme pencairan ini perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai patokan pencairan tersebut.

Sementara, sejauh ini PP terbaru tersebut belum juga terbit. Sehingga pencairan kenaikan gaji Pensiunan PNS kemungkinan besar belum dilakukan Januari.

Sembari menunggu PP terbaru, berikut ini tabel estimasi kenaikan gaji Pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan 12 persen:

Baca Juga: Sumber Keuangan PNS Bukan Hanya Gaji Pokok, Ini 2 Sumber Keuangan PNS Lain Tahun 2024, Hitungannya Per Jam

Pensiunan PNS Golongan 1

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x