TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini tabel estimasi gaji Pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen yang akan direalisasikan tahun 2024.
Kenaikan ini direncanakan akan dimulai bulan Januari, namun jika ternyata molor, Pensiunan PNS tidak perlu khawatir. Tetap ada solusi.
Jika Januari belum dicarikan, maka kenaikan gaji Pensiunan PNS tersebut akan menggunakan mekanisme rapel, yaitu digabung dengan bulan setelahnya.
Sebagaimana diketahui, mekanisme pencairan ini perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai patokan pencairan tersebut.
Sementara, sejauh ini PP terbaru tersebut belum juga terbit. Sehingga pencairan kenaikan gaji Pensiunan PNS kemungkinan besar belum dilakukan Januari.
Sembari menunggu PP terbaru, berikut ini tabel estimasi kenaikan gaji Pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan 12 persen:
Pensiunan PNS Golongan 1