TRENGGALEKPEDIA.COM - Hanya bermodalkan NIK, peserta didik di Ponorogo akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) BLT PIP Kemdikbud tahun 2024.
Bansos BLT PIP Kemdikbud ini akan diberikan kepada peserta didik tingkat SD/SDLB/Paket A, SMP/SMPLB/Paket B, dan SMA/SMK/SMALB/Paket C.
Jika ditotal, nominal bansos BLT PIP tersebut per tahun senilai Rp2.200.000 atau Rp1.100.000 untuk peserta didik baru dan kelas akhir.
Peserta didik SD sederajat mendapat bantuan per tahun Rp450 ribu, SMP sederajat per tahun Rp750 ribu, dan SMA sederajat per tahun Rp1 juta.
Sementara bansos BLT PIP Kemdikbud dengan nilai Rp1.100.000 dengan rincian SD sederajat Rp225 ribu, Rp375 ribu, dan Rp500 ribu untuk siswa baru dan akhir.
Bantuan yang akan diterima oleh peserta didik di Ponorogo ini akan diberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagaimana tujuannya, BLT PIP ini akan disalurkan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kurang mampu di Ponorogo.