TRENGGALEKPEDIA.COM - Siapkan NIK kalian karena di tahun 2024 Pemerintah akan kembali menyalurkan bansos BLT PIP di Trenggalek sebesar Rp2,2 juta.
Artinya, hanya dengan bermodalkan NIK, peserta didik di Trenggalek bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) BLT PIP Kemdikbud tahun 2024.
Bansos BLT PIP Kemdikbud di Trenggalek ini akan diberikan untuk tingkat SD/SDLB/Paket A, SMP/SMPLB/Paket B, dan SMA/SMK/SMALB/Paket C.
Jika ditotal, nominal bansos BLT PIP untuk siswa di Trenggalek per tahun sebesar Rp2.200.000 atau Rp1.100.000 untuk peserta didik baru dan kelas akhir.
Peserta didik SD sederajat mendapat bantuan per tahun Rp450 ribu, SMP sederajat per tahun Rp750 ribu, dan SMA sederajat per tahun Rp1 juta.
Sementara bansos BLT PIP Kemdikbud dengan nilai Rp1.100.000 dengan rincian SD sederajat Rp225 ribu, Rp375 ribu, dan Rp500 ribu untuk siswa baru dan akhir.
Baca Juga: Hanya Bermodalkan NIK, Bansos BLT PIP Kemdikbud Rp2.200.000 Cair di Ponorogo Tahun 2024
Bantuan yang akan diterima oleh peserta didik di Trenggalek ini akan diberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagaimana tujuannya, BLT PIP ini akan disalurkan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kurang mampu di Trenggalek.
Maka dari itu, peserta didik di Trenggalek yang pernah mendapatkan bansos tersebut di tahun 2023, disarankan untuk melakukan pengecekan data apakah masih terdaftar sebagai penerima BLT PIP Kemdikbud tahun 2024 atau tidak.
Karena BLT PIP hanya akan diberikan kepada peserta didik di Trenggalek, sekurang-kurangnya bagi mereka yang punyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan pemegang Kartu Keluarga Harapan (PKH)
Untuk melakukan pengecekan data penerima BLT PIP Kemdikbud tahun 2024 bisa login ke laman pip.kemdikbud.go.id dengan beberapa langkah berikut:
1. Masukkan data NIK dan NISN di kolom yang tersedia.
2. Tulis jumlah perhitungan yang muncul di layar
3. Klik cari penerima PIP
4. Kemudian akan muncul status apakah peserta didik masuk daftar penerima PIP Kemdikbud 2024 atau tidak.
Sementara syarat dan kriteria penerima bansos BLT PIP Kemdikbud sebagai berikut:
1. Peserta didik yang mempunyai KIP
2. Siswa-siswi dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa-siswi dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa-siswi dari keluarga terkena dampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, dan memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Demikian informasi mengenai bansos BLT PIP Kemdikbud senilai Rp2.200.000 untuk peserta didik di Trenggalek tahun 2024.***