Punya BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif, Ini Cara Jika Ingin Mengaktifkan Lagi, Bisa Online dan Offline

- 12 Januari 2024, 15:58 WIB
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online, melalui aplikasi JKN dan WhatsApp
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online, melalui aplikasi JKN dan WhatsApp /Tim TP/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Sebagai peserta BPJS Kesehatan, terkadang menghadapi kendala yang membuat status kepesertaan menjadi non-aktif.

Salah satu penyebab umumnya adalah keterlambatan pembayaran iuran, namun ada beberapa faktor lain yang dapat memengaruhi status keaktifan BPJS Kesehatan.

Untuk membantu mengatasi permasalahan ini, berikut adalah panduan lengkap mengenai penyebab dan cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif.

Penyebab Status BPJS Kesehatan Menjadi Non-Aktif

1. Keterlambatan Pembayaran Iuran:

Baca Juga: Daftar Biaya Persalinan yang Dicover oleh BPJS Kesehatan Tahun 2024, Ini Syarat dan Langkah untuk Klaim

Status BPJS Kesehatan dapat menjadi non-aktif jika peserta terlambat membayar iuran. Pembayaran yang terlambat dapat memicu penonaktifan keanggotaan.

2. Tunggakan Iuran oleh Pemberi Kerja:

Pemberi kerja yang belum melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi pekerjanya dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi non-aktif.

3. Berhenti Bekerja:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah