Punya BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif, Ini Cara Jika Ingin Mengaktifkan Lagi, Bisa Online dan Offline

- 12 Januari 2024, 15:58 WIB
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online, melalui aplikasi JKN dan WhatsApp
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online, melalui aplikasi JKN dan WhatsApp /Tim TP/

Jika peserta berhenti bekerja dari perusahaan yang biasa membayarkan iurannya setiap bulan, maka status BPJS Kesehatan dapat menjadi tidak aktif.

4. Status PBI Tidak Terdaftar di DTKS Kemensos:

Bagi peserta BPJS Kesehatan PBI, status non-aktif dapat terjadi jika mereka tidak terdaftar sebagai penerima manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan secara Online

Baca Juga: Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi dan Situs Web

Melalui Aplikasi Mobile JKN

Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store.

Registrasi: Buka aplikasi, lakukan registrasi dengan mengisi data diri.

Cek Kepesertaan: Klik menu 'Peserta' dan pilih 'Cek Kepesertaan'.

Pilih Segmen Peserta: Pilih 'Segmen Peserta' dan lanjutkan ke langkah selanjutnya

Pembayaran Autodebet: Pilih pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki.

Daftarkan Autodebet: Daftarkan autodebet dengan mengisi data, lakukan pelunasan iuran BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah