Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2024, Masih Sama atau Lebih Tinggi? Berikut Rinciannya

- 12 Januari 2024, 09:08 WIB
Rincian iuran BPJS Kesehatan tahun 2024
Rincian iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 /Tim TP/

Adapun iuran untuk kerabat lainnya, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, peserta pekerja bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja, memiliki rincian sebagai berikut:

- Kelas III: Rp 42.000 per orang setiap bulan (sebelumnya Rp 35.000 dengan bantuan pemerintah Rp 7.000).

- Kelas II: Rp 100.000 per orang setiap bulan.

- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Update BPJS Kesehatan 2024! Ini Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2024

Peserta BPJS Veteran dan Perintis Kemerdekaan dikenakan iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pembayaran iuran setiap bulan harus dilakukan paling lambat tanggal 10. Tidak ada denda keterlambatan iuran pembayaran mulai 1 Juli 2016.

Namun, denda baru akan dikenakan apabila peserta masih memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari sejak kepesertaan aktif.

Baca Juga: Cara Klaim BPJS Kesehatan untuk Biaya Persalinan, Ini Daftar Kelahiran yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan maksimal adalah lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan maksimal Rp 30.000.000,00.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah