Untuk peserta PPU, pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Dengan demikian, kebijakan ini memberikan kejelasan dan kepastian terkait iuran BPJS Kesehatan di tahun 2024, semakin memperkuat komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.***