Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan mendapatkan Rp1.5 juta dalam satu tahun atau Rp375 ribu setiap tahap.
Sedangkan untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mendapatkan hingga Rp2 juta per tahun atau dalam setiap tahap pencairanya sebesar Rp500 ribu.
Golonga berikutnya adalah lansia yang berusia di atas 70 tahun akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu setiap tahap.
Dan, penyandang disabilitas berat mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu setiap tahapnya.
Selanjutnya, untuk mencairkan bansos PKH tersebut Anda harus memastikan bahwa Anda sudah terdaftar sebagi penerima bansos PKH di laman resmi Kementrian Sosial. Untuk melakukan pengecekan Anda bisa cek pada link cekbansos.kemensos.go.id
Jika data diri Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH di website Kementrian Sosial, Anda dapat mencairkan dana tersebut melalui Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN ataupun Kantor Pos Indonesia dengan membawa e-KTP.
Selain melalui Bank secara langsung, Anda juga bisa mencairkan melalui ATM terdekat di sekitar rumah Anda, caranya adalah:
Baca Juga: Simak! Berikut Ini Cara Mudah untuk Transfer DANA ke Sesama Pengguna dan ke Bank Terbaru 2024