TRENGGALEKPEDIA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hadir sebagai bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Sebagai suatu sistem asuransi kesehatan, peserta diwajibkan membayar iuran bulanan untuk menjaga keaktifan status kepesertaan dan mendapatkan layanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS adalah tindakan operasi. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis operasi dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Trenggalekpedia.com, berikut adalah daftar operasi yang tidak didanai atau tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi yang disebabkan oleh dampak kecelakaan. Dengan kata lain, jika operasi diperlukan sebagai akibat dari kecelakaan, peserta harus mencari sumber pembiayaan lain.
2. Operasi Kosmetika atau Estetika
Operasi yang bersifat kosmetika atau estetika, yang tidak membahayakan kesehatan, tidak masuk dalam jangkauan tanggung jawab BPJS. Ini termasuk prosedur-prosedur yang dilakukan semata-mata untuk tujuan kecantikan tanpa pertimbangan medis yang jelas.