Ini Perbedaan Fasilitas Kesehatan atau Faskes BPJS Kesehatan Tingkat 1, 2, 3 dan Pentingnya Bagi Peserta

- 14 Januari 2024, 06:00 WIB
Faskes BPJS Kesehatan tingkat 1, 2, dan 3
Faskes BPJS Kesehatan tingkat 1, 2, dan 3 /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - BPJS Kesehatan telah menjadi tulang punggung dalam memberikan akses layanan kesehatan di Indonesia, khususnya bagi warga yang mungkin memiliki keterbatasan finansial.

Melalui program ini, setiap peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan atau Faskes yang bekerja sama dengan BPJS, dengan perbedaan layanan yang ditentukan oleh tiga tingkatan faskes: Faskes Tingkat 1, Faskes Tingkat 2, dan Faskes Tingkat 3.

Jenjang Faskes BPJS

Faskes Tingkat 1: Akses Langsung ke Layanan Primer

Baca Juga: Daftar 23 Alamat RS, Klinik, dan Puskesmas di Kabupaten Magetan yang Melayani BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

Peserta Kelas 1 memiliki akses ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum. Langkah ini merupakan awal perawatan kesehatan, dengan kemampuan merujuk ke spesialis jika diperlukan.

Ini membuka pintu bagi peserta untuk memanfaatkan perbedaan faskes dalam perawatan kesehatan mereka.

Faskes Tingkat 2: Layanan Kesehatan Lanjutan

Di Kelas 2, peserta dapat mengakses layanan kesehatan lanjutan setelah mendapatkan rujukan dari faskes tingkat 1.

Ini termasuk perawatan oleh dokter spesialis di berbagai bidang medis, memberikan perawatan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan medis mereka.

Faskes Tingkat 3: Perawatan Tingkat Lanjut oleh Spesialis

Kelas 3 adalah tingkat perawatan tertinggi yang dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan. Peserta di Kelas 3 dapat mengakses perawatan tingkat lanjut yang diberikan oleh dokter subspesialis, baik di rumah sakit umum, rumah sakit khusus, atau klinik utama.

Perbedaan faskes di tingkatan ini memastikan akses peserta kepada tenaga medis dengan keahlian lebih spesifik dalam bidang tertentu.

Baca Juga: Jangan Salah, Inilah 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Rinciannya!

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Kelas 1: Iuran Tertinggi dengan Manfaat Maksimal

Peserta Kelas 1 membayar iuran bulanan sebesar Rp150.000 per orang, namun, ini memberikan akses ke kamar rawat inap yang paling nyaman dan berbagai layanan spesialis.

Kelas 2: Keseimbangan Iuran dan Manfaat

Dengan iuran bulanan Rp100.000 per orang, peserta Kelas 2 mendapatkan akses ke kamar rawat inap dengan kapasitas yang lebih besar dibandingkan Kelas 1, dengan opsi untuk naik ke kamar VIP.

Kelas 3: Iuran Paling Terjangkau dengan Bantuan Pemerintah

Iuran bulanan Kelas 3 adalah yang paling terjangkau, Rp35.000 per orang, dan peserta juga menerima bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah Seharga Rp500 Juta Lho, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Rawat Inap dan Biaya Tambahan

Perbedaan Kamar Rawat Inap

Peserta Kelas 1 mendapatkan kamar rawat inap paling nyaman dengan opsi naik ke kamar VIP. Kelas 2 mendapatkan kamar dengan kapasitas lebih besar, dan Kelas 3 mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan kapasitas yang beragam.

Biaya Tambahan Tergantung Jenis Layanan

Selain iuran bulanan, peserta BPJS Kesehatan mungkin dikenakan biaya tambahan tergantung pada jenis layanan kesehatan yang mereka terima.

Faskes tingkat 1 mungkin memiliki biaya tambahan yang lebih rendah dibandingkan faskes tingkat 2, sedangkan faskes tingkat 3 melibatkan layanan yang lebih kompleks.

Baca Juga: Kriteria dan Syarat untuk Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Via Online di Website Tahun 2024

Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang perbedaan faskes BPJS tingkat 1, 2, 3, peserta dapat membuat keputusan yang lebih cerdas terkait tingkatan mana yang paling sesuai dengan kebutuhan kesehatan mereka.

Pemahaman ini juga dapat membantu dalam merencanakan keuangan pribadi, mengingat perbedaan iuran dan potensi biaya tambahan yang mungkin timbul.

BPJS Kesehatan tetap menjadi pilar utama dalam memastikan layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi semua warga Indonesia.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah