TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia melalui sistem asuransi kesehatan.
Meskipun serupa dengan asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan memiliki kebijakan pembayaran iuran bulanan dengan biaya yang sangat terjangkau, memastikan akses kesehatan bagi semua pesertanya.
Pelayanan Kesehatan Gratis dengan Status Kepesertaan Aktif
Peserta BPJS Kesehatan, selama memiliki status kepesertaan aktif, berhak memperoleh pelayanan kesehatan gratis di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan adalah tanggungan biaya untuk tindakan operasi.
Tindakan Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menanggung 19 jenis operasi. Antara lain:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Prosedur Memperoleh Tanggungan BPJS untuk Tindakan Operasi
Untuk memperoleh tanggungan biaya operasi dari BPJS Kesehatan, pasien harus mengikuti beberapa prosedur.