Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah Seharga Rp500 Juta Lho, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

- 13 Januari 2024, 09:48 WIB
KPR senilai Rp500 juta untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan
KPR senilai Rp500 juta untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan /Twitter/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Rumah merupakan hal yang penting dalam menjadi ruang privasi seseorang dan keluarga. Maka dari itu, mempunyai rumah merupakan impian bagi semua orang.

Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum mempunyai rumah, impian untuk memilik rumah tersebut sudah di depan mata. Di tahun 2024, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa punya rumah seharga Rp500 juta.

Melalui program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), BPJS Ketenagakerjaan memberi dukungan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta untuk memujudkan impian mempunyai rumah.

Dari sisi regulasi, kebijakan BPJS Ketenagakerjaan tentang KPR tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021. Aturan ini sekaligus mengganti peraturan lama, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016.

Baca Juga: Kriteria dan Syarat untuk Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Via Online di Website Tahun 2024

Aturan terbaru tersebut menjelaskan bahwa peserta bisa mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Karena ini bukan hal yang cuma-cuma, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar peserta dapat memanfaatkan program ini.

Baca Juga: 26 Alamat RS dan Puskesmas Kecelakaan Kerja di Ponorogo yang Melayani BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x