BPJS Kesehatan Kelas 3: Pahami Iuran, Denda, Fasilitas hingga Subsidi Kacamata

- 14 Januari 2024, 06:55 WIB
Iuran, denda, dan fasilitas peserta BPJS Kesehatan kelas 3
Iuran, denda, dan fasilitas peserta BPJS Kesehatan kelas 3 /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - BPJS Kesehatan telah menjadi tulang punggung utama jaminan kesehatan di Indonesia, menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk kelas 1, 2, dan 3.

Meskipun pada dasarnya menawarkan pelayanan medis yang sama, terdapat perbedaan signifikan dalam hal iuran, denda, fasilitas, subsidi kacamata, dan limit untuk setiap kelas.

Artikel ini akan mengupas lebih dalam tentang BPJS kelas 3, membawa pemahaman yang lebih komprehensif tentang jaminan kesehatan ini.

Baca Juga: Daftar 23 Alamat RS, Klinik, dan Puskesmas di Kabupaten Magetan yang Melayani BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

Iuran BPJS Kelas 3: Terjangkau dan Ada Bantuan dari Pemerintah

Menilik situs resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS kelas 3 bagi peserta non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah Rp35.000 per bulan.

Meskipun angka ini lebih rendah dari kelas 1 dan 2, peserta kelas 3 mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya hanya sebesar Rp35.000. Bagi peserta BPJS kelas 3 yang terdaftar sebagai PBI, iuran dapat menjadi gratis.

Baca Juga: Jangan Salah, Inilah 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Rinciannya!

Denda BPJS Kelas 3

Bagaimana jika peserta kelas 3 terlambat membayar iuran? Menurut Perpres 64/2020, denda BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari biaya rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan yang belum dibayar.

Denda ini maksimal dikenakan selama 12 bulan dengan batas tertinggi Rp30 juta. Untuk sementara, keterlambatan pembayaran 1 atau 2 minggu tidak akan dikenakan denda.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah Seharga Rp500 Juta Lho, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Fasilitas BPJS Kelas 3: Rawat Inap dengan Kapasitas Terbatas

Kelas 3 menawarkan rawat inap dengan kapasitas kamar antara 4 hingga 6 pasien. Beberapa rumah sakit bahkan mungkin menempatkan lebih banyak pasien dalam satu kamar, yang mungkin mengurangi tingkat kenyamanan.

Jika kamar penuh dan penanganan segera diperlukan, rumah sakit bisa mengizinkan sementara dirawat di ruang kelas yang lebih tinggi, namun selisih biaya perawatan tetap menjadi tanggungan peserta.

Baca Juga: Inilah 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024, Begini Prosedur yang Harus Dilalui

Fasilitas Subsidi Kacamata BPJS Kelas 3: Rp165.000 dan Klaim Dua Tahun Sekali

Peserta BPJS kelas 3 juga mendapatkan subsidi biaya kacamata sebesar Rp165.000, berdasarkan Pasal 47 Permenkes RI 3/2023.

Nilai subsidi ini mengalami kenaikan dari sebelumnya, memperlihatkan komitmen untuk meningkatkan fasilitas bagi peserta kelas 3. Namun, peserta hanya dapat mengajukan klaim kacamata dua tahun sekali.

Baca Juga: Kriteria dan Syarat untuk Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Via Online di Website Tahun 2024

Limit BPJS Kelas 3: Konsep Gotong Royong dan Subsidi Silang

Berbeda dengan kelas 1 dan 2, BPJS kelas 3 tidak memiliki batasan limit. Konsep gotong royong dan subsidi silang menjadi dasar prinsip BPJS Kesehatan.

Artinya, yang sehat akan membantu yang sakit, dan sebaliknya. Ketika peserta kelas 3 membutuhkan perawatan, jaminan kesehatan BPJS menjadi penopang yang memberikan dukungan finansial.

Melalui pemahaman lebih dalam ini, diharapkan peserta BPJS kelas 3 dapat mengoptimalkan manfaat jaminan kesehatan yang mereka miliki.

Keberlanjutan dan peningkatan layanan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia dalam mencapai pelayanan kesehatan yang lebih merata.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah