- Biaya biaya kacamata maksimal Rp1 juta.
- Bantuan PMI yang di PHK (bukan kecelakaan kerja) Rp1,5 juta per bula
- Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja senilai Rp25 juta.
- Mendapat biaya transportasi maksimal Rp15 juta.
Syarat Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI
- Fotocopy (FC) KTP, Paspor, KK, dan Perjanjian Kerja
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran peserta lanjutan yang pernah terdaftar.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI
- Datang ke kantor cabang terdekat, isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran lalu dipanggil oleh petugas
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan menerima tanda terima dokumen pendaftaran