Manfaat Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia, Dapat Jaminan Kecelakaan hingga Hari Tua

- 15 Januari 2024, 08:55 WIB
Manfaat daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia
Manfaat daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKEPEDIA.COM - Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan beberapa manfaat, di antaranya Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Yang dimaksud dengan PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Dengan bergabungnya PMI dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka akan mendapat perlindungan dan keamanan, baik yang belum, sudah, ataupun telah kembali dari penempatan kerja di luar negeri.

Baca Juga: Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Ini 5 Langkah Mudah Cek Nomor: Via Aplikasi, Website, hingga Call Center

Misalnya, mereka akan mendapatkan bantuan biaya perawatan dan pengobatan ketika mengalami kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan besaran biaya yang dikeluarkan. Maksimal bantuan adalah Rp50 juta.

Bagi peserta yang tidak lagi menjalani perawatan di rumah sakit, akan mendapat bantuan maksimal Rp20 juta dengan waktu paling lama 1 tahun sejak rekomendasi perawatan di rumah sakit (homecare).

Sementara biaya-biaya lain yang akan didapat PMI yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

Baca Juga: Sudah Daftar BPJS Kesehatan, Begini 3 Cara Cetak Kartu Peserta, Ternyata Mudah!

- Biaya alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x