Selain penambahan, BPJS Kesehatan juga mengeluarkan beberapa jenis obat dari daftar Fornas.
Penghapusan ini sering kali berkaitan dengan pertimbangan efektivitas harga dan manfaatnya.
Pada September 2023, sebanyak 21 jenis obat tidak lagi ditanggung, termasuk untuk kondisi seperti kejadian luar biasa, kecantikan dan estetika, penyakit akibat tindak pidana, dan lainnya.
Cara Memastikan Obat Termasuk dalam Daftar Fornas:
Baca Juga: Ternyata Mudah, Ini 4 Cara Cek Fasilitas Kesehatan atau Faskes BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2024
Untuk memastikan apakah obat yang dibutuhkan masuk dalam daftar Fornas, peserta dapat melakukan pengecekan langsung di e-fornas.kemkes.go.id.
Jika obat tidak tersedia di fasilitas kesehatan terkait, peserta memiliki dua opsi, yakni melakukan pengadaan atau mendapatkan reimburse dengan membeli obat di luar dan biaya diganti oleh rumah sakit.
Bantuan dan Informasi Lebih Lanjut:
Jika peserta mengalami masalah terkait kartu atau penggunaan BPJS Kesehatan, dapat menghubungi call center BPJS 165 yang tersedia 24 jam.
BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi pesertanya, termasuk dalam hal penanggungan obat-obatan yang dibutuhkan.
Tetaplah update dengan informasi terbaru agar dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal.***