TRENGGALEKPEDIA.COM - BPJS Kesehatan tetap menjadi pilihan asuransi terjangkau bagi masyarakat Indonesia, menyediakan layanan yang melibatkan perawatan, pemeriksaan, dan penanggungan biaya obat-obatan.
Agustian Fardianto, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan terdapat dalam daftar Fornas atau Formularium Nasional yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.
Namun, penting untuk dicatat bahwa daftar ini mengalami pembaruan berkala, sehingga penting bagi peserta untuk memahami jenis obat yang masih ditanggung.
Pembaruan Daftar Obat dan Alasannya:
Pembaruan Fornas terakhir dilakukan oleh Kemenkes pada Maret 2022 berdasarkan Keputusan Menkes Republik Indonesia No. HK. 01.07/Menkes/1970/2022 yang mengubah Keputusan Menkes No. HK. 01.07/Menkes/1970 terkait Fornas.
Menkes Budi Gunadi menjelaskan bahwa pembaruan ini diperlukan sebagai respons terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penyesuaian terhadap kebutuhan hukum dan pola penyakit masyarakat.
Obat yang Tetap Ditanggung BPJS:
Dalam pembaruan Fornas, terdapat beberapa perubahan dan tambahan dalam daftar obat yang tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya mencakup:
Baca Juga: Sudah Daftar BPJS Kesehatan, Begini 3 Cara Cetak Kartu Peserta, Ternyata Mudah!
1. Obat untuk PPOK (Penyakit Paru Obstruksi Kronis):
- Termasuk terapi untuk saluran pernapasan dengan formula obat tiotropium.
- Diberikan kepada pasien dengan emfisema dan bronkitis kronis.
- Ketentuannya mencakup cairan ih 2,5 mcg per semprot.
2. Vaksin Rabies:
- Vaksin rabies untuk manusia diberikan setelah paparan di daerah dengan kasus rabies.
- Ketentuannya mencakup inj 2,5 IU dan dapat diberikan di faskes tingkat satu, dua, dan tiga.
3. Obat untuk Penyakit Malaria, Hepatitis, dan Kanker Payudara:
- Obat-obatan untuk penyakit-penyakit ini juga tetap termasuk dalam daftar tanggungan BPJS.