Apakah BPJS Kesehatan 2024 Bisa Digunakan Lebih dari 1 Kali Sebulan? Berikut Penjelasannya

- 22 Januari 2024, 15:00 WIB
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Lebih dari 1 Kali dalam Sebulan?
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Lebih dari 1 Kali dalam Sebulan? /BPJS Kesehatan/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Apakah backup BPJS Kesehatan tahun 2024 ini bisa digunakan dalam sebulan lebih dari 1 kali? Simak penjelasan berikut ini.

BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara asuransi kesehatan oleh pemerintah Indonesia, telah memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Namun, masih banyak pertanyaan seputar seberapa sering BPJS Kesehatan dapat digunakan dalam satu bulan, serta apakah ada batasan penggunaannya.

Agustian Fardianto, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat, memberikan klarifikasi mengenai hal ini. Menurut Fardianto, tidak ada batasan berobat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam satu bulan.

Peserta JKN dapat mengakses fasilitas kesehatan kapan saja, selama kondisinya membutuhkan perawatan medis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Inilah 14 Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Ada Scabies hingga Miliaria

Peserta JKN bisa mengakses klinik atau puskesmas terlebih dahulu untuk mendapatkan pelayanan medis. Jika diperlukan pelayanan spesialistik, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan tingkat lanjutan.

Selain itu, peserta dapat berobat ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit saat mengalami kondisi darurat.

Dalam kondisi darurat, peserta yang memerlukan penanganan segera dapat langsung mengakses unit gawat darurat terdekat tanpa perlu rujukan dari klinik atau puskesmas. Ini memastikan akses cepat dan tepat dalam situasi darurat.

Jika peserta berada di luar daerah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, peserta diizinkan menggunakan layanan ini maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan.

Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 dengan Mudah

BPJS Kesehatan memberikan jaminan bahwa peserta yang jauh dari rumah masih dapat mendapatkan pelayanan kesehatan melalui FKTP terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Penting untuk diingat bahwa peserta yang berada dalam kondisi darurat dapat mengakses unit gawat darurat terdekat tanpa memerlukan rujukan. Ini memastikan bahwa penanganan darurat dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.

Cara Berobat Menggunakan BPJS di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Untuk peserta yang ingin berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), berikut adalah langkah-langkahnya:

Datang ke FKTP yang terdaftar (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai dengan lokasi yang terdaftar pada BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Segini Penyesuaian Tarif Pelayanan Peserta JKN BPJS Kesehatan

Peserta akan diperiksa di FKTP tersebut.

Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, peserta akan diberi rujukan untuk berobat ke FKTP rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit.

Di rumah sakit, peserta hanya perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di bagian pendaftaran.

Selanjutnya, peserta dapat menerima pelayanan baik rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit, sesuai dengan rujukan yang diberikan oleh dokter.

Cara Berobat ke Unit Gawat Darurat (UGD) dengan BPJS Kesehatan

Berikut adalah cara berobat di UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat:

Baca Juga: Hampir Sama, Ternyata Ini Perbedaan Mendasar Antara BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.

Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital yang berstatus aktif, dan identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.

Setelah mendapatkan pelayanan, peserta akan menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh fasilitas kesehatan.

Jika pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat, dan fasilitas kesehatan yang dituju menolak memberikan tindakan, peserta dapat segera melapor dengan menghubungi Care Center 24 jam BPJS Kesehatan di nomor 165.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih paham mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan, dan pastikan untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah