Segini Penyesuaian Tarif Pelayanan Peserta JKN BPJS Kesehatan

- 21 Januari 2024, 13:30 WIB
Penyesuaian tarif pelayanan peserta JKN BPJS Kesehatan
Penyesuaian tarif pelayanan peserta JKN BPJS Kesehatan /BPJS Kesehatan/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah Indonesia baru-baru ini melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di berbagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Artikel ini akan menjelaskan secara lebih rinci mengenai penyesuaian tarif, termasuk besaran tarif kapitasi untuk berbagai jenis fasilitas kesehatan.

Penyesuaian Besaran Tarif:

Berdasarkan kebijakan pemerintah, standar tarif kapitasi untuk berbagai fasilitas kesehatan telah ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: Hampir Sama, Ternyata Ini Perbedaan Mendasar Antara BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

1. Puskesmas: Tarif sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.

2. Rumah Sakit Kelas D Pratama, Klinik Pratama, atau Fasilitas Kesehatan Setara: Tarif sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.

3. Praktik Mandiri Dokter atau Praktik Dokter Layanan Primer: Tarif sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan.

4. Praktik Mandiri Dokter Gigi: Tarif sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x