Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 dengan Mudah

- 21 Januari 2024, 16:30 WIB
Cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah tahun 2024
Cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah tahun 2024 /BPJS Ketenagakerjaan/



TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini cara mudah di tahun 2024 untuk melakukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Takdir manusia memang tidak tahu, atau, tanggal kecelakaan kerja tidak pernah tertulis di kalender. Maka dari itu, untuk melindungi diri dan keluarga, para pekerja bisa mendaftarkan diri pada fasilitas kesehatan.

Dengan mendaftarkan diri di Faskes yang sudah disediakan oleh pemerintah, misalnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan lebih aman dan tenang dalam bekerja.

JKK BPJS Ketenagakerjaan telah terbukti memberikan manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.

Untuk bisa melakukan klaim JKK ini, peserta perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan ketentuan yang diberlakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini 6 Langkah Mendaftarkan Anggota Keluarga ke JKN Tahun 2024 di BPJS Kesehatan

Dokumen Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

- Formulir III (Laporan Kecelakaan Tahap 1)

- Formulir IIIA (Laporan Kecelakaan Tahap 2)

- File Formulir IIIB (Laporan Kecelakaan Tahap 3)

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x