6 Langkah Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Tahun 2024 Melalui Website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 27 Januari 2024, 11:00 WIB
6 Langkah Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Tahun 2024 Melalui Website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
6 Langkah Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Tahun 2024 Melalui Website www.bpjsketenagakerjaan.go.id /BPJS Ketenagakerjaan/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ada 6 langkah mudah yang bisa dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Melakukan klaim JTH tahun 2024 ini lebih gampang karena bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

BPJS Ketenagakerjaan memang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada pekerja di Indonesia yang terdaftar sebagai peserta.

JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan asuransi wajib bagi semua karyawan, di mana mereka akan mendapatkan perlindungan finansial dalam situasi-situasi yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Lewat Aplikasi JMO Mobile, Cek dan Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 Lebih Mudah dan Simpel

Selain mempunyai hak tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai kewajiban membayar iuran per bulan agar mereka bisa mendapatkan manfaatnya.

Adapun langkah mudah melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 sebagai berikut:

- Kunjungi website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu silakan isi data diri secara benar dan unggah dokumen sesuai persyaratan.

- Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang, lalu proses wawancara melalui video call, dan pencairan ke rekening peserta yang terdaftar.

Setelah langkah di atas dipahami, maka peserta perlu memahami kriteria dan dokumen yang diperlukan ketika melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Cair, Catat Syarat Mendapatkan BSU Terkini

Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Usia pensiun 56 tahun.

Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).

Mengundurkan diri.

Pemutusan hubungan kerja (PHK).

Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Cacat total tetap.

Meninggal dunia.

Klaim sebagian JHT 10% atau 30%.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Apakah Tambal Gigi di Tahun 2024 Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

Kartu digital dari aplikasi BPJSTKU.

Salinan KTP.

Kartu Keluarga (KK).

Verklaring atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.

Salinan buku rekening yang masih aktif.

Foto.

Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Demikianlah informasi mengenai cara mudah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah