TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada kabar gembira bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Indonesia, seiring dengan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH tahap 4 oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Fokus kali ini tertuju pada pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan, yang kini dapat menikmati bantuan senilai Rp600.000.
Namun, sebelum menjadi penerima manfaat, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi.
Pentingnya Pemeriksaan Sebelum Mengambil Dana BPJS KIS
Sebelum mengambil dana bantuan PKH melalui BPJS Kesehatan, peserta diharapkan memeriksa sejumlah kriteria, antara lain:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan memastikan status kartu KIS aktif.
2. Telah menjadi pemegang KIS selama minimal 6 bulan dengan pengajuan dari APBN.
Bagi mereka yang belum terdaftar di DTKS, langkah-langkah pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau melalui laman resmi dtks.kemensos.go.id.