TRENGGALEKPEDIA.COM - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dalam keadaan sedang hamil, manula dan kurang sehat atau sakit bisa mengajukan KLAIM PRIORITAS JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk melakukan KLAIM PRIORITAS JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024, peserta tinggal melakukan langkah-langkah mudah yang akan dibahas dalam artikel ini.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menggunakan antrian klaim prioritas jika memenuhi persyaratan, yaitu keadaan sedang hamil, manula dan kurang sehat atau sakit.
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah asuransi wajib bagi yang akan diperoleh para pekerja yang terdaftar sebagai anggota.
Program ini akan memberikan perlindungan finansial dalam situasi-situasi yang tidak diinginkan oleh para pekerja.
Timbal balik dari itu semua, peserta mempunyai kewajiban untuk membayar iuran bulanan untuk bisa melakukan klaim saldo JHT sesuai ketentuan.
Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk antrian klaim prioritas sebabagi berikut:
Baca Juga: Begini Cara Daftar Bansos KIS BPJS Kesehatan Tahun 2024, Ada Bantuan Rp600 Ribu