Syarat dan Ketentuan Mendapatkan dan Mencairkan Uang Tambahan Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024

- 7 Februari 2024, 11:00 WIB
Syarat dan Ketentuan Mendapatkan dan Mencairkan Uang Tambahan Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024
Syarat dan Ketentuan Mendapatkan dan Mencairkan Uang Tambahan Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024 /Freepik/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak penjelasan tentang syarat dan ketentuan mendapatkan dan mencairkan uang tambahan Rp4 juta Pensiunan PNS tahun 2024.

Pensiunan PNS memang mendapat hak untuk menerima pencairan uang pensiun jika memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT Taspen.

PT Taspen sendiri adalah instansi yang ditunjuk negara untuk bertanggung jawab dalam mencairkan pensiun tersebut.

Namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh Pensiunan PNS agar bisa mencairkan uang tambahan itu.

Baca Juga: Uang Tambahan Rp4 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024

Syarat-Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024

PT Taspen sebagai pihak penyalur dana pensiun PNS telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan agar mereka bisa mencairkan dana pensiunnya. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

- Formulir Permintaan Pembayaran:

Formulir ini harus diisi oleh pensiunan sebagai permintaan bahwa mereka ingin mencairkan dana pensiun.

- Tembusan SK Pensiun:

Pada salinan Surat Keputusan Pensiun ini, pensiunan harus menambahkan pasfoto.

- Asli SKPP:

Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat (dokumen yang asli).

Baca Juga: SELAMAT UNTUK PENSIUNAN PNS 2024! Ada Uang Tambahan Rp4 Juta dari Sri Mulyani, Ini Caranya

- Pas Foto 3×4 :

Pas foto pensiunan dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (warna menyesuaikan).

- Fotokopi Identitas atau KTP Pemohon:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pensiunan yang ingin mengajukan dana pensiun.

- Fotokopi Buku Tabungan:

Fotokopi buku tabungan ini adalah opsional apabila pencairan dilakukan melalui Bank.

- Fotokopi NPWP (opsional):

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila pensiunan memiliki NPWP.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS Kabupaten Manggarai Setelah Gunakan Single Salary, Gaji Tertinggi Capai Rp7.253.800 Tahun 2024

- Surat Keterangan Sekolah (anak 21 – 25 tahun):

Surat keterangan dari sekolah apabila pensiunan memiliki anak yang berusia 21-25 tahun.

Pensiunan PNS harus memastikan bahwa semua dokumen tersebut telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PT Taspen agar proses pencairan dana pensiun dapat berjalan dengan lancar.

Demikianlah informasi mengenai syarat dan ketentuan pencairan dana pensiun PNS tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah