Uang Tambahan Rp4 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024

- 6 Februari 2024, 13:00 WIB
Uang Tambahan Rp4 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024
Uang Tambahan Rp4 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini syarat dan ketentuan pencairan dana pensiun PNS tahun 2024 dan ada uang tambahan Rp4 juta.

Pensiunan PNS mempunyai hak untuk menerima pencairan dana pensiun jika memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT Taspen.

PT Taspen sendiri adalah instansi yang bertanggung jawab dalam proses pencairan dana pensiun tersebut.

Baca Juga: SELAMAT UNTUK PENSIUNAN PNS 2024! Ada Uang Tambahan Rp4 Juta dari Sri Mulyani, Ini Caranya

Syarat-Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024

PT Taspen sebagai pihak penyalur dana pensiun PNS telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan agar mereka bisa mencairkan dana pensiunnya. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

- Formulir Permintaan Pembayaran:

Formulir ini harus diisi oleh pensiunan sebagai permintaan bahwa mereka ingin mencairkan dana pensiun.

- Tembusan SK Pensiun:

Pada salinan Surat Keputusan Pensiun ini, pensiunan harus menambahkan pasfoto.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x