PENSIUNAN PNS 2024 FULL SENYUM! Ada Uang Tambahan Rp4 Juta 2024 dari Sri Mulyani, Ini Syaratnya

- 8 Februari 2024, 19:30 WIB
Ada Uang Tambahan Rp4 Juta dari Sri Mulyani kepada Pensiunan PNS Tahun 2024
Ada Uang Tambahan Rp4 Juta dari Sri Mulyani kepada Pensiunan PNS Tahun 2024 /Kemenkeu/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Selamat kepada para Pensiunan PNS karena di tahun 2024 ini mereka akan mendapatkan uang tambahan dengan nominal yang fantastis.

Uang Rp4 juta untuk Pensiunan PNS akan disalurkan oleh Sri Mulyani ketika mereka telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sri Mulyani telah mengumumkan uang tambahan sebesar Rp4 juta sebagai bentuk dukungan kepada Pensiunan PNS.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Mendapatkan dan Mencairkan Uang Tambahan Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024

Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat pencairan dana pensiun PNS tahun 2024 dan uang tambahan Rp4 juta yang telah disiapkan oleh Sri Mulyani.

PT Taspen akan menyalurkan uang tambahan Rp4 juta tersebut kepada Pensiunan PNS yang ditinggal meninggal oleh anaknya.

Uang Rp4 juta adalah merupakan bantuan uang berupa Asuransi Kematian (ASKEM) untuk memberikan dukungan kepada Pensiunan PNS ketika mereka mengalami masa duka.

Pemberian uang tambahan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2023.

Baca Juga: Uang Tambahan Rp4 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024

PMK di atas juga mengatur syarat dan ketentuan pencairan dana pensiun yang bisa diklaim oleh Pensiunan PNS.

PT Taspen sebagai pihak penyalur dana pensiun PNS telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan agar mereka bisa mencairkan dana pensiunnya.

Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Formulir Permintaan Pembayaran: Formulir ini harus diisi oleh pensiunan sebagai permintaan bahwa mereka ingin mencairkan dana pensiun.

2. Tembusan SK Pensiun: Pada salinan Surat Keputusan Pensiun ini, pensiunan harus menambahkan pasfoto.

Baca Juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk PNS, TNI-Polri, Karyawan Swasta dan BUMN, Ada Denda sampai Rp30 Juta

3. Asli SKPP: Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat (dokumen yang asli).

4. Pas Foto 3×4: Pas foto pensiunan dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (warna menyesuaikan).

5. Fotokopi Identitas atau KTP Pemohon: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pensiunan yang ingin mengajukan dana pensiun.

6. Fotokopi Buku Tabungan: Fotokopi buku tabungan ini adalah opsional apabila pencairan dilakukan melalui Bank.

Baca Juga: SELAMAT UNTUK PENSIUNAN PNS 2024! Ada Uang Tambahan Rp4 Juta dari Sri Mulyani, Ini Caranya

7. Fotokopi NPWP (opsional): Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila pensiunan memiliki NPWP.

8. Surat Keterangan Sekolah (anak 21 – 25 tahun): Surat keterangan dari sekolah apabila pensiunan memiliki anak yang berusia 21-25 tahun.

Pensiunan PNS harus memastikan bahwa semua dokumen tersebut telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PT Taspen agar proses pencairan dana pensiun dapat berjalan dengan lancar.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah