TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak penjelasan tentang syarat dan ketentuan mendapatkan dan mencairkan uang tambahan Rp4 juta Pensiunan PNS tahun 2024.
Pensiunan PNS memang mendapat hak untuk menerima pencairan uang pensiun jika memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT Taspen.
PT Taspen sendiri adalah instansi yang ditunjuk negara untuk bertanggung jawab dalam mencairkan pensiun tersebut.
Namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh Pensiunan PNS agar bisa mencairkan uang tambahan itu.
Baca Juga: Uang Tambahan Rp4 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024
Syarat-Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024
PT Taspen sebagai pihak penyalur dana pensiun PNS telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan agar mereka bisa mencairkan dana pensiunnya. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
- Formulir Permintaan Pembayaran:
Formulir ini harus diisi oleh pensiunan sebagai permintaan bahwa mereka ingin mencairkan dana pensiun.
- Tembusan SK Pensiun: