PMK di atas juga mengatur syarat dan ketentuan pencairan dana pensiun yang bisa diklaim oleh Pensiunan PNS.
PT Taspen sebagai pihak penyalur dana pensiun PNS telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan agar mereka bisa mencairkan dana pensiunnya. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
1. Formulir Permintaan Pembayaran: Formulir ini harus diisi oleh pensiunan sebagai permintaan bahwa mereka ingin mencairkan dana pensiun.
2. Tembusan SK Pensiun: Pada salinan Surat Keputusan Pensiun ini, pensiunan harus menambahkan pasfoto.
3. Asli SKPP: Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat (dokumen yang asli).
4. Pas Foto 3×4: Pas foto pensiunan dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (warna menyesuaikan).
5. Fotokopi Identitas atau KTP Pemohon: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pensiunan yang ingin mengajukan dana pensiun.
6. Fotokopi Buku Tabungan: Fotokopi buku tabungan ini adalah opsional apabila pencairan dilakukan melalui Bank.