PENSIUNAN PNS 2024 DAPAT KABAR BAIK! Ada Uang Rp4 Juta 2024 dari Sri Mulyani, Ini Pencairan yang Mudah

- 11 Februari 2024, 20:15 WIB
PENSIUNAN PNS 2024 DAPAT KABAR BAIK! Ada Uang Rp4 Juta 2024 dari Sri Mulyani, Ini Pencairan yang Mudah
PENSIUNAN PNS 2024 DAPAT KABAR BAIK! Ada Uang Rp4 Juta 2024 dari Sri Mulyani, Ini Pencairan yang Mudah /tera/

PMK di atas juga mengatur syarat dan ketentuan pencairan dana pensiun yang bisa diklaim oleh Pensiunan PNS.

PT Taspen sebagai pihak penyalur dana pensiun PNS telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan agar mereka bisa mencairkan dana pensiunnya. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Mendapatkan dan Mencairkan Uang Tambahan Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024

1. Formulir Permintaan Pembayaran: Formulir ini harus diisi oleh pensiunan sebagai permintaan bahwa mereka ingin mencairkan dana pensiun.

2. Tembusan SK Pensiun: Pada salinan Surat Keputusan Pensiun ini, pensiunan harus menambahkan pasfoto.

3. Asli SKPP: Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat (dokumen yang asli).

Baca Juga: Cara Pengajuan BRIguna Purna di Agen BRILink, Keuntungan BRIguna Purna 2024 Bagi Pensiunan ASN, TNI dan Polri

4. Pas Foto 3×4: Pas foto pensiunan dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (warna menyesuaikan).

5. Fotokopi Identitas atau KTP Pemohon: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pensiunan yang ingin mengajukan dana pensiun.

6. Fotokopi Buku Tabungan: Fotokopi buku tabungan ini adalah opsional apabila pencairan dilakukan melalui Bank.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah