Baca Juga: PENSIUNAN PNS 2024 FULL SENYUM! Ada Uang Tambahan Rp4 Juta 2024 dari Sri Mulyani, Ini Syaratnya
7. Fotokopi NPWP (opsional): Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila pensiunan memiliki NPWP.
8. Surat Keterangan Sekolah (anak 21 – 25 tahun): Surat keterangan dari sekolah apabila pensiunan memiliki anak yang berusia 21-25 tahun.
Pensiunan PNS harus memastikan bahwa semua dokumen tersebut telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PT Taspen agar proses pencairan dana pensiun dapat berjalan dengan lancar.***