TRENGGALEKPEDIA.COM - Selamat kepada para Pensiunan PNS karena di tahun 2024 ini mereka akan mendapatkan uang tambahan dengan nominal yang fantastis.
Uang Rp4 juta untuk Pensiunan PNS akan disalurkan oleh Sri Mulyani ketika mereka telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sri Mulyani telah mengumumkan uang tambahan sebesar Rp4 juta sebagai bentuk dukungan kepada Pensiunan PNS.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat pencairan dana pensiun PNS tahun 2024 dan uang tambahan Rp4 juta yang telah disiapkan oleh Sri Mulyani.
PT Taspen akan menyalurkan uang tambahan Rp4 juta tersebut kepada Pensiunan PNS yang ditinggal meninggal oleh anaknya.
Uang Rp4 juta adalah merupakan bantuan uang berupa Asuransi Kematian (ASKEM) untuk memberikan dukungan kepada Pensiunan PNS ketika mereka mengalami masa duka.
Pemberian uang tambahan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2023.
Baca Juga: Uang Tambahan Rp4 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024