Lengkapi Syaratnya dan Lakukan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024, Bonus dari Sri Mulyani

- 13 Februari 2024, 13:00 WIB
Lengkapi Syaratnya dan Lakukan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024, Bonus dari Sri Mulyani
Lengkapi Syaratnya dan Lakukan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024, Bonus dari Sri Mulyani /Kemenkeu/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Lengkapi syarat dan pahami ketentuannya untuk melakukan pencairan uang Rp4 juta di tahun 2024 ini.

Uang tambagan sebesar Rp4 juta tersebut akan diberikan Sri Mulyani kepada Pensiunan PNS dengan beberapa syarat.

Para Pensiunan PNS yang selama ini menjadi abdi negara berhak menerima pencairan uang pensiun jika mereka memenuhi ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan oleh PT Taspen.

Baca Juga: PENSIUNAN PNS 2024 DAPAT KABAR BAIK! Ada Uang Rp4 Juta 2024 dari Sri Mulyani, Ini Pencairan yang Mudah

PT Taspen adalah instansi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk bertanggungjawab melakukan pencairan uang tambahan Rp4 juta tersebut.

Untuk melakukan pencairan, Pensiunan PNS harus memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Syarat-Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024

Baca Juga: Ketentuan dan Ketentuan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiun PNS Tahun 2024

PT Taspen sebagai pihak penyalur dana pensiun PNS telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan agar mereka bisa mencairkan dana pensiunnya. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

- Formulir Permintaan Pembayaran:

Formulir ini harus diisi oleh pensiunan sebagai permintaan bahwa mereka ingin mencairkan dana pensiun.

- Tembusan SK Pensiun:

Pada salinan Surat Keputusan Pensiun ini, pensiunan harus menambahkan pasfoto.

Baca Juga: SELAMAT UNTUK PENSIUNAN PNS 2024! Ada Uang Tambahan Rp4 Juta dari Sri Mulyani, Ini Caranya

- Asli SKPP:

Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat (dokumen yang asli).

- Pas Foto 3×4 :

Pas foto pensiunan dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (warna menyesuaikan).

- Fotokopi Identitas atau KTP Pemohon:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pensiunan yang ingin mengajukan dana pensiun.

- Fotokopi Buku Tabungan:

Fotokopi buku tabungan ini adalah opsional apabila pencairan dilakukan melalui Bank.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Mendapatkan dan Mencairkan Uang Tambahan Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024

- Fotokopi NPWP (opsional):

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila pensiunan memiliki NPWP.

- Surat Keterangan Sekolah (anak 21 – 25 tahun):

Surat keterangan dari sekolah apabila pensiunan memiliki anak yang berusia 21-25 tahun.

Pensiunan PNS harus memastikan bahwa semua dokumen tersebut telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PT Taspen agar proses pencairan dana pensiun dapat berjalan dengan lancar.

Demikianlah informasi mengenai syarat dan ketentuan pencairan dana pensiun PNS tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah