Ketentuan dan Ketentuan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiun PNS Tahun 2024

- 11 Februari 2024, 11:00 WIB
Syarat dan ketentuan pencairan uang Rp4 juta Pensiunan PNS tahun 2024
Syarat dan ketentuan pencairan uang Rp4 juta Pensiunan PNS tahun 2024 /Instagram @cpns.asn/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak penjelasan tentang ketentuan dan syarat pencairan uang Rp4 juta pensiun PNS tahun 2024 sebagai uang tambahan.

Sebagai orang yang pernah menjadi abdi negara, para Pensiunan PNS berhak menerima pencairan uang pensiun jika mereka memenuhi ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan oleh PT Taspen.

PT Taspen sendiri merupakan instansi yang ditunjuk langsung oleh negara dan bertanggung jawab dalam proses pencairan yang pensiun Rp4 juta tersebut.

Namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh Pensiunan PNS agar bisa mencairkan uang tambahan itu.

Baca Juga: PENSIUNAN PNS 2024 FULL SENYUM! Ada Uang Tambahan Rp4 Juta 2024 dari Sri Mulyani, Ini Syaratnya

Syarat-Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024

PT Taspen sebagai pihak penyalur dana pensiun PNS telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan agar mereka bisa mencairkan dana pensiunnya. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

- Formulir Permintaan Pembayaran:

Formulir ini harus diisi oleh pensiunan sebagai permintaan bahwa mereka ingin mencairkan dana pensiun.

- Tembusan SK Pensiun:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x