TRENGGALEKPEDIA.COM – Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp300 ribu diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BST ini dilanjutka oleh pemerintah pada tahun ini 2021.
Bagi keluarga yang terdaftar KPM, maka berhak mendapatkan uang tunai sebanyak Rp300 ribu selama 4 bulan berturut-turut.
KPM akan mendapat BST Rp300 ribu mulai dari bulan Januari, Februari, Maret, hingga April 2021, dengan total anggaran sebanyak Rp 12 triliun.
Baca Juga: 3 Fakta Ikatan Cinta: Elsa Mendadak Pamit hingga Syukuran Emak-emak atas Rujuknya Al dan Andin
Baca Juga: 5 Miliader Dunia yang Kaya Raya dari Hasil Mencuri dan Menipu
BST Rp300 ribu disalurkan pemerintah melalui PT Pos Indonesia. Kemensos mengatakan jika sudah menerima pemberitahuan untuk mencairkan BST Rp300 ribu, agar segera ke kantor pos.
KPM diminta untuk datang sesuai waktu yang sudah ditetapkan untuk mencairkan BST Rp300 ribu. Perlu diketahui BST ini tidak boleh diwakilkan, KPM wajib membawa surat undangan dan KTP atau Kartu Keluarga (KK).
BST Rp300 ribu adalah progam untuk mengurangi beban pengeluaran KPM selama pandemi Covid-19. Sehingga pemerintah berharap BST Rp300 ribu supaya digunakan dengan bijak.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Tentang Wanita Aries, Salah Satunya Egois