Brento Tarrant merupakan warga negara Australia. Dia adalah satu-satunya orang di Selandia Baru yang ditetapkan berstatus teroris.
Peninjauan kembali akan diadakan di Pengadilan Tinggi di Auckland, Kamis, 15 April 2021 untuk mengklarifikasi masalah yang ingin diangkat Brento Tarrant. kata otoritas pengadilan Selandia Baru.
Baca Juga: Sayembara Koruptor, Inspektorat Tantang ASN Pemprov Jatim untuk Tidak Takut Melapor
Informasi awal yang diberikan kepada pejabat pengadilan menunjukkan bahwa Brentoo Tarrant ingin Pengadilan meninjau keputusan yang dibuat oleh Departemen Pemasyarakatan tentang kondisi penjaranya.
Selain itu, Brento Tarrant juga mengajukan gugatan hukum setelah penunjukannya sebagai 'entitas teroris' di bawah Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.
"Meskipun demikian, sidang tidak akan berpengaruh pada hasil kasus pidana terhadap Brento Tarrant atau hukumannya," kata pengadilan.***