Pelaku Penembakan Massal di Masjid Tewaskan 51 Orang, Brento Ajukan Gugatan Hukum

- 14 April 2021, 13:55 WIB
Masyrakat mengunjungi situs peringatan korban penembakan di depan Masjid Al Noor di Christchurch, Selandia Baru.
Masyrakat mengunjungi situs peringatan korban penembakan di depan Masjid Al Noor di Christchurch, Selandia Baru. /REUTERS/Jorge Silva.

Brento Tarrant merupakan warga negara Australia. Dia adalah satu-satunya orang di Selandia Baru yang ditetapkan berstatus teroris.

Peninjauan kembali akan diadakan di Pengadilan Tinggi di Auckland, Kamis, 15 April 2021 untuk mengklarifikasi masalah yang ingin diangkat Brento Tarrant. kata otoritas pengadilan Selandia Baru.

Baca Juga: Sayembara Koruptor, Inspektorat Tantang ASN Pemprov Jatim untuk Tidak Takut Melapor

Informasi awal yang diberikan kepada pejabat pengadilan menunjukkan bahwa Brentoo Tarrant ingin Pengadilan meninjau keputusan yang dibuat oleh Departemen Pemasyarakatan tentang kondisi penjaranya.

Selain itu, Brento Tarrant juga mengajukan gugatan hukum setelah penunjukannya sebagai 'entitas teroris' di bawah Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.

"Meskipun demikian, sidang tidak akan berpengaruh pada hasil kasus pidana terhadap Brento Tarrant atau hukumannya," kata pengadilan.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x