Pelaku Penembakan Massal di Masjid Tewaskan 51 Orang, Brento Ajukan Gugatan Hukum

- 14 April 2021, 13:55 WIB
Masyrakat mengunjungi situs peringatan korban penembakan di depan Masjid Al Noor di Christchurch, Selandia Baru.
Masyrakat mengunjungi situs peringatan korban penembakan di depan Masjid Al Noor di Christchurch, Selandia Baru. /REUTERS/Jorge Silva.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pada 15 Maret 2019, terjadi persitiwa yang mengemparkan masyarakat Selandia Baru.

Pasalnya, terjadi penembakan massal yang menewaskan 51 orang di Selandia Baru pada tahun 2019 atau dua tahun yang lalu.

Tak hanya itu, pelaku penembakan juga mencoba membunuh 40 orang lainnya yang berada di dua masjid yang berada di Christchurch.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Tahun 2021 untuk Pegawasi ASN

Pelaku penembakan adalah Brento Tarrant. Dia adalah seorang supremasi kulit putih yang akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus lalu.

Brento Tarrant dijatuhi hukuman atas pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 orang lainnya di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret 2019.

Bahkan, persitiwa ini menjadi aksi penembakan massal terburuk dalam sejarah negara itu.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 Selasa 13 April 2021: Kasus Harian Naik Sebanyak 5.702 Kasus

Namun, baru-baru ini, Brento Tarrant telah mengajukan gugatan hukum untuk meninjau kondisi penjara dan statusnya sebagai 'entitas teroris'.

Brento Tarrant merupakan warga negara Australia. Dia adalah satu-satunya orang di Selandia Baru yang ditetapkan berstatus teroris.

Peninjauan kembali akan diadakan di Pengadilan Tinggi di Auckland, Kamis, 15 April 2021 untuk mengklarifikasi masalah yang ingin diangkat Brento Tarrant. kata otoritas pengadilan Selandia Baru.

Baca Juga: Sayembara Koruptor, Inspektorat Tantang ASN Pemprov Jatim untuk Tidak Takut Melapor

Informasi awal yang diberikan kepada pejabat pengadilan menunjukkan bahwa Brentoo Tarrant ingin Pengadilan meninjau keputusan yang dibuat oleh Departemen Pemasyarakatan tentang kondisi penjaranya.

Selain itu, Brento Tarrant juga mengajukan gugatan hukum setelah penunjukannya sebagai 'entitas teroris' di bawah Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.

"Meskipun demikian, sidang tidak akan berpengaruh pada hasil kasus pidana terhadap Brento Tarrant atau hukumannya," kata pengadilan.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x