Tunggu Pelanggan di Pinggir Jalan, Pengedar Okerbaya Ditangkap

23 Februari 2021, 07:49 WIB
Pengedar pil dobel L yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Polres Kediri Kota.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Personel Satresnarkoba Polres Kediri Kota kembali menangkap pengedar obat keras berbahaya (okerbaya).

Penangkapan terjadi pada Senin 22 Februari 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) berada di pinggir Jalan Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Baca Juga: Xiaomi Luncurkan Produk Baru Redmi 9T,  Ini Spesifikasi dan Harganya

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi menjelaskan, pelaku yang ditangkap yakni Ahmad Misbahkhudin (22) warga Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

Mengenai kronologi penangkapan, lanjutnya, sebelumnya personel Satresnarkoba Polres Kediri Kota menerima informasi di lokasi tersebut ada transaksi narkoba.

Baca Juga: Harga Cabai di Kediri Terus Merangkak Naik, Sentuh Rp80.000 per Kilogram

"Kami segera menyelidiki dan ada seseorang yang berada di pinggir jalan," kata Kompol Kamsudi, Selasa 23 Februari 2021.

Saat melakukan pemeriksaan, personel menemukan barang bukti obat keras jenis pil dobel L berjumlah 1.040 butir.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Februari 2021: Papa Surya Meminta Nino Membebaskan Elsa

Karena personel menduga bahwa Ahmad masih menyimpan obat keras tersebut, penggeledahan pun dilakukan di rumahnya.

Ternyata, Ahmad masih mempunyai 1.000 butir pil dobel L yang disimpan di atas lemari.

Baca Juga: Tips Mobile Legends buat Pemula agar Cepat Sampai Mythic

Selain ribuan butir pil dobel L, personel juga menyita barang bukti lainnya yakni satu unit HP, satu buah tas, dan satu bendel klip plastik bening.

Akibat perbuatannya tersebut, Ahmad dijerat dengan Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 3 ayat (1) yo Pasal 12 Stbl. Nomor 419 tahun 1949 tentang obat keras.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Tags

Terkini

Terpopuler