Edarkan Sabu, Dua Warga Kediri Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota

5 Maret 2021, 09:16 WIB
Dua pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Polres Kediri Kota.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Personel Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.

Kedua pelaku ini adalah Agung alias Cembun (27) asal Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren dan Andre alias Gendon (22) asal Kelurahan Ngampel Kecamatan Mooroto, Kota Kediri.

Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi, penangkapan bermula setelah personel mendapat informasi jika ada peredaran narkoba di Kelurahan Ngronggo Kecamatan/Kota Kediri.

Baca Juga: Dapat Izin, Timnas Gelar Laga Uji Coba Lawan Tira Persikabo Hari Ini

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada seorang aki-laki yang mencurigakan di sekitar Pasar Grosir Ngronggo.

"Anggota pun segera memeriksa laki-laki tersebut yang tidak lain adalah Cembun pada Kamis (4 Maret 2021) sore," ujarnya, Jumat, 5 Maret 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, personel menemukan 2 klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat masing-masing 0,13 gram.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel Kediri Ditangkap

Personel juga menyita 1 unit ponsel, 1 bungkus rokok untuk menyimpan sabu.

Kompol Kamsudi menjelaskan, Cembun akhirnya dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Jumat 5 Maret 2021: Reyna dan Nino Semakin Dekat, Aldebaran Cemburu

Berdasarkan keterangan Cembun, kata Kompol Kamsudi, barang haram tersebut diperoleh dari Gendon. Akhirnya, personel menangkap Gendon di sekitar Kelurahan Ngampel.

Personel kembali menemukan barang bukti narkoba yakni 1 klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1 gram.

Baca Juga: Sinopsis Drakor 'The Penthouse 2', Hubungan Yoon Jong Hoon dan Eugene Semakin Pelik

Selain itu, juga menyita 1 unit ponsel serta 1 bungkus rokok untuk menyimpan sabu tersebut.

Atas tindakannya tersebut, baik Cembun dan Gendon, keduanya dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Tags

Terkini

Terpopuler