Mobil Ada Gangguan Gaib dan Minta Diruwat, Justru Digadaikan Teman

12 Maret 2021, 08:43 WIB
Pelaku Wiyanto (kiri) dan Samson yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Kediri Kota. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Polres Kediri Kota.

TRENGGALEKPEDIA.COM – Alih-alih memberikan tawaran untuk meruwat mobil Fortuner milik temannya, Retvandy Andreansyah (36) asal Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan justru ditangkap polisi.

Tak hanya Reyvandi, personel Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Kediri Kota juga menangkap dua pelaku lainnya yakni Samson (42) asal Kecamatan Ngimbang dan Wiyanto (46) asal Kecamatan Widang Kabupaten Tuban.

Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi, kasus ini berawal pada Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: CAIR! Bantuan Kuota Data Internet Disalurkan, Cek SMS Notifikasi dari Kemendikbud Di HP Kamu

Awalnya, pelaku yakni Reyvandy dan temannya Wiyanto dan Samson, datang ke rumah Bejo Mulyo (59) yang berada di Desa/Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.

“Mereka datang ke rumah korban untuk keperluan jual beli tokek sesuai kesepakatan sebelumnya,” jelasnya, Jumat 12 Maret 2021.

Saat itu, sambungnya, Reyvandy mengaku jika mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi (Nopol) AG 1001 BJ milik Bejo, ada pengganggunya (mistis).

Baca Juga: Bikin Video Klarifikasi Perselingkuhan, Nissa Sabyan KW Dihujat Netizen

“Pelaku mengatakan dengan adanya gangguan gaib ini sehingga perlu diruwat, karena kalau tidak akan menyebabkan penggunanya sering tertimpa sial,” ujar Kompol Kamsudi.

Kemudian, Bejo sepakat memberikan mobil tersebut untuk diruwat, namun selama ditunggu mobil tersebut tidak segera diberikan.

Akhirnya, kata Kompol Kamsudi, setelah Bejo mencari keberadaan Reyvandi dan mobil miliknya, pada Selasa, 2 Maret 2021 diketahui jika mobil tersebut sudah tidak ada.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Ingin Alumni Penerima Manfaat Program Kartu Prakerja Naik Kelas

Ternyata, oleh Reyvandi mobil tersebut sudah digadaikan kepada seseorang. Akibat kejadian tersebut, Bejo mengalami kerugian Rp240 juta.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Untuk Wiyanto dan Samson, keduanya saat ini berada di Polsek Grogol sedangkan Reyvandi berada di Polres Trenggalek karena kasus lainnya.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Tags

Terkini

Terpopuler