7 Warga Kediri Digerebek saat Judi Dadu

- 19 Februari 2021, 13:23 WIB
Tujuh pelaku judi dadu yang ditangkap personel Satreskrim Polres Kediri Kota.
Tujuh pelaku judi dadu yang ditangkap personel Satreskrim Polres Kediri Kota. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Polres Kediri Kota.

Berdasarkan hasil interogasi, dalam praktik judi ini diketahui bahwa Jesi, Mulyadi, dan Warsito sebagai bandar secara bergantian. Sedangkan empat lainnya adalah penombok.

Sementara rumah yang digunakan untuk judi dadu adalah milik Slamet. Dia mendapat kompensasi Rp100 ribu.

Baca Juga: Setelah 5 Hari Pencarian, Akhirnya Korban Terakhir Longsor Nganjuk Ditemukan

Dari penangkapan ketujuh tersangka ini, barang bukti yang disita adalah satu set alat judi dadu, tatakan, tutup timba dan tiga mata dadu.

Tak hanya itu, personel juga menyita satu lembar tikar plastik, satu lembar tikar spon, satu lembar beberan dadu, dan uang tunai Rp567 ribu.

"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah